TENTANG UPT PSTW MAGETAN



·      Sejarah
Pada tahun 1980, Departement Sosial (sekarang Kementrian Sosial) mengadakan kunjungan ke Magetan. Dari kunjungan tersebut, ditemukan bahwa di Magetan cocok didirikan Panti Jompo karena banyaknya usia lanjut terlantar diwilayah Magetan dan sekitarnya dengan keadaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang baru memiliki 1 unit pelaksana teknis di Pandaan, Pasuruan.
Pada tanggal 1 Januari 1983, gagasan Menteri Sosial RI terwujud melalui didirikannya Panti Jompo dengan jumlah lansia yang ditampung sebanyak 10 orang.  Panti Jompo yang pertama kali didirikan terletak di Balai Desa Milang Asri sedangkan penanganannya dikelola oleh Dinas Sosial Kab. Magetan dengan sumber dana yang didukung oleh Kantor Wilayah Departement Sosial Propinsi Jawa Timur.
Pada 1 September 1983,lokasi pelayanan kesejahteraan lanjut usia dipindahkan ke Selosari, Panekan dengan daya tamping 40 orang. Pada tanggal 5 September 1984, Panti Werdha tersebut diresmikan oleh Direktur Kesejahteraan Anak dan lanjut usia Depsos RI berdasarkan SK Menteri No. 32/ HUK/KEP/V/82 dan diberi nama Sasana Tresna Werdha “Bahagia” yang berada di bawah naungan Kanwil Depsos Provinsi Jawa Timur. Pada tahun 1986, jumlah penerima layanan Panti Werdha mencapai 40 orang dan sumber dana berubah menjadi anggaran rutin berdasarkan keputusan Menteri Sosial RI No. 14/HUK/1994 yang berisi tentang perubahan status Sasana Werdha “Bahagia” menjadi Panti Sosial Tresna Werdha “Bahagia” Magetan.
Pada tahun 1999, Departemen Sosial dibubarkan, maka PSTW Magetan dipegang oleh BKSN (Badan Kesejahteraan Sosial Nasional) dan pada tahun 2001 berada di bawah naungan Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

·         Visi dan Misi
-Visi :
    Terwujudnya peningkatan taraf kesejahteraan sosial lanjut usia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-Misi :
1.      Melaksanakan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi lanjut usia terlantar dalam upaya memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani sehingga mereka dapat menikmati hari tua yang diliputi kesejahteraan dan ketentraman lahir batin
2.      Mengembangkan potensi lanjut usia terlantar sehingga dapat mandiri dan dapat menjalankan fungsi sosialnya secara wajar.
3.      Mendorong peran serta masyarakat dalam penanganan lanjut usia terlantar.
-Motto 
                  “Di usia tua tetap bahagia dan berkualitas”

                 -Dasar hukum
Pergub Jawa Timur nomer 85 tahun 2018 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur salah satunya UPT PSWT Magetan.

·         Lokasi Pelayanan Sosial Tresna Werdha Magetan
1.    UPT PSTW Magetan di Magetan 
     Jl. Raya Panekan No. 1 Selosari Magetan (0351) 895 428
2.    UPT PSTW Magetan di Ponorogo
Jl. Batoro Katong No. 14 Ponorogo (0352) 481 940
3.    UPT PSTW Magetan di Pacitan
Jl. KH Samsuhadi No. 19 Pacitan (0357) 882 453

·         Tujuan UPT PSTW Magetan
1.    Tujuan Umum
Tercapainya kualitas dan kesejahteraan social lanjut usia sehingga dapat menikmati hari tuanya dengan diliputi ketentraman lahir dan batin.
2.    Tujuan Khusus
1)        Tercapainya kebutuhan dasar lanjut usia
2)        Terpenuhinya kebutuhan rohani
3)        Terpenuhinya kebutuhan perawatan dan kesehatan lansia
4)        Terpenuhinya kebutuhan ketrampilan lanjut usia
5)        Adanya peran serta keluarga dan masyarakat terhadap lanjut usia

·           Fungsi UPT PSTW Magetan
1.      Sebagai pusat pelayanan dan penyantunan, rehabilitasi, bimbingan lanjut dan penyaluran lanjut usia terlantar.
2.      Sebagai pusat pengembangan usaha kesejahteraan sosial lanjut usia
3.      Sebagai pusat informasi dan konsultasi usaha kesejahteraan sosial lanjut usia terlantar.

·         Prosedur dan Persyaratan
1.      Dikirim atau mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/ Kota
2.      Ada yang bertanggung jawab baik dari unsur keluarga, instansi pemerintah, organisasi, maupun lembaga masyarakat.
3.      Lanjut usia minimal usia 60 tahun.
4.      Sehat jasmani dan rohani.
5.      Lanjut usia terlantar karena:
a.       Tidak mampu dan tidak memiliki keluarga
b.      Tidak mampu, memiliki keluarga tetapi miskin.
c.       Karena sebab tertentu tidak bisa hidup dilingkungan keluarga.
6.      Memenuhi kelengkapan administratif, meliputi:
a.       Surat keterangan tidak mampu dan terlantar dari desa/ kelurahan.
b.      Surat keterangan sehat dari dokter
c.       Foto ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar
d.      Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT Pelayanan Lanjut Usia Magetan/ Panti)
e.       Surat keterangan pindah penduduk. 

             Struktur Organisasi

·      Tugas Pokok dan Fungsi
A.    KEPALA UPT
Mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan penyelengaraan administarsi umum, Pelayanan Sosial Tresna Werdha terlantar, ketata usaha  dan pelayanan.
B.     SUB BAG TATA USAHA
1.      Menyediakan dan menyusun data merencanakan dan melaporkan kegiatan UPT
2.      Menyusun rencana kerja Sub Bag TU.
3.      Membagi tugas dan memantau pelaksanaan tugas bawahan
4.      Melaksanakan kegiatan surat menyurat, tata naskah, kearsipan, kehumasan dan kerumah tanggaan.
5.      Menyiapkan berkas usulan kenaikan pangkat, karis/karsu, taspen, pensiun, pengusulan gaji berkala, pemerosesan ijin cuti dan askes.
6.      Melaksanakan tugas pembinaan dan pengembangan kuallitas SDM serta karier pegawai.
7.      Melaksanakan penyusunan rencana pengguna- an, pengelolaan dan melaporkan anggaran.
8.      Melaksanakan pengelolaan administrasi, pemeliharaan dan pengamanan aset
9.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.

C.     SEKSI PELAYANAN SOSIAL
1.        Menyususn rencana kerja seksi pelayanan sosial
2.        Melaksanakan pelayanan penempatan dalam asrama, pengasuhan, penyusunan daftar piket kebersihan lingkungan dan penyediaan kebersihan diri.
3.        Menginfentarisir dan menyediakan kebutuhan pakaian klien
4.        Menyusun jadwal dan melaksanalkan pemerik- saan kesehatan, menyediakan obat dan melaksanakan rujukan.
5.        Menyusun daftar menu, menyiapkan dan pengolahan bahan makanan, serta penyajian makanan
6.        Melaksanakan kegiatan rekreatif.
7.        Melaksanakan administrasi pelayanan sosial.
8.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.

D.    SEKSI BIMBUNGAN DAN PEMBINAAN LANJUT
1.    Menyusun rencana kerja seksi bimbingan dan pembinaan lanjut
2.    Melaksanakan kegiatan sosialisasi program pelayanan, penjaringan, seleksi, serta penerimaan dan regritasi calon klien.
3.    Menempatkan klien dalam program pelayanan.
4.    Menyusun kurikulum pelayanan
5.    Menyediakan sarana dan prasarana pengungkapan dan pemahaman masalah klien, pembahasan kasus, bimbingan fisik, mental keagamaan, sosial, bimbingan ketrampilan pengisi waktu luang, resosialisasi.
6.    Melaksanakan penyuluran/pengembalian klien kepada keluarga/lembaga pelayanan sosial lainnya dan masyarakat.
7.    Melaksanakan pemakaman klien.
8.    Melaksanakan administra bimbingan dan pembinaan lanjut.
9.    Melaksanakan pengakhiran pelayanan  
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.







B.     Sarana dan Prasarana Panti Sosial Tresna Werdha Magetan

1.2 Daftar Tabel fasilitas bangunan UPT Tresna Werdha Magetan
No
Nama
Magetan
Ponorogo
Pacitan
Jumlah
1
Kantor
1
1
1
3
2
Wisma
7
2
5
14
3
Pos Jaga
1
1
0
2
4
Aula
1
1
1
3
5
Poliklinik
1
1
1
3
6
Ruang PK (perawatan khusus)
1
1
1
3
7
Ruang isolasi
1
1
1
3
8
Mushola
1
1
1
3
9
Ruang Ketrampilan
1
1
1
3
10
Dapur
1
1
1
3
11
Gudang
1
0
1
3
12
Garasi
1
0
1
2
13
Ruang Bimbingan
1
0
0
1
14
Rumah dinas
4
1
1
6
15
Pemakaman
1
1
1
3
16
Kolam dan taman
1
1
2
4
17
Ruang data
1
0
0
1
18
Tempat jemur pakaian
8
2
5
15
19
Tempat parkir
1
0
1
2
20
Green house
1
0
0
1
21
Show room
1
0
0
1
22
Tempat pemandian mayat
1
1
1
3

C.   Daftar Klien Panti Sosial Tresna Werdha
Panti sosial Tresna Werda Magetan memiliki daya tampung sebanyak 88 klien yang tersebar di 8 Wisma. Wisma Pandu, Rama, Srikandi, Kunthi dan Sinta yang merupakan wisma untuk Mbah Putri. Sementara wisma Bima, Arimbi dan Arjuna merupakan wisma untuk Mbah Kakung. Selain itu, terdapat ruang PK (Perawatan Khusus) yang terisi oleh 21 klien dengan keadaan yang sudah tidak mampu berjalan.
Selain itu, terdapat 33 khusus wanita di UPT PSTW Ponorogo dan 25 klien di UPT PSTW Pacitan.


No


Klien

Pria

Wanita

Jumlah

1

UPT PSTW Magetan
38
49
87

2

UPT PSTW Magetan Di Ponorogo
-
33
33

3

UPT PSTW Magetan Di Pacitan
5
20
25



JUMLAH

43

102

145

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELAYANAN SOSIAL UPT PSTW MAGETAN